PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KEMENTERIAN DESA PDTT

1
min read
A- A+
read

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Desa

Universitas Negeri Yogyakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia di Auditorium UNY pada Sabtu (27/6). Pihak UNY diwakili oleh Prof. Sutrisna Wibawa selaku Rektor sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia diwakili oleh Menteri Desa PDTT Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. Dalam nota kesepahaman ini kedua belah pihak bersepakat untuk untuk melakukan kerja sama antara Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam upaya pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penataan dan pengembangan kebijakan serta program pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, pelatihan dan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian; perumusan konsep dan model kebijakan; pengembangan fasilitas inovasi teknologi; pengendalian fasilitas kinerja kebijakan dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat; serta pengembangan aksesibilitas peningkatan kapasitas bagi sivitas akademika dan stakeholder yang bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan.

Menteri Desa PDTT Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd berkeinginan mengintensifkan sinergitas antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi dengan perguruan tinggi yang sekarang menjadi sangat strategis dengan adanya Kampus Merdeka Project Desa. “Saya ingin agar regulasi yang akan digulirkan Kementerian Desa yang bersentuhan dengan desa, benar-benar memiliki kearifan lokal” kata Abdul Halim Iskandar. Karena harus mempertemukan dua kepentingan yaitu bagaimana desa memiliki kemandirian dengan suplemen dana desa, namun di sisi lain sumber daya yang ada di desa masih sangat bervariasi, lanjutnya. Untuk itu sekarang sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Desa Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dapat mengakomodasi dua kepentingan tersebut. Disinilah peran perguruan tinggi yang diharapkan yaitu melalui kegiatan kemahasiswaan seperti KKN Tematik dan turun langsungnya para ahli atau pakar langsung ke desa, dimana para dosen langsung memberikan pendampingan ke desa.

Rektor UNY Prof. Sutrisna Wibawa mengatakan ada dua kegiatan dalam rangka Kampus Merdeka dan realisasi kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Desa PDTT serta dengan universitas yang melaksanakan perpanjangan nota kesepahaman. “Kampus merdeka untuk desa adalah realisasi dari kerjasama yang telah kami sampaikan sekaligus instruksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kurikulum merdeka belajar” kata Sutrisna Wibawa. Mahasiswa memiliki 3 semester untuk belajar di luar kampus, diantaranya di desa.

Dalam kesempatan ini Menteri Desa PDTT juga menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa perguruan tinggi di DIY, diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta. (Dedy)