Registrasi dan Statistik
29 June, 2010 - 11:30 by baakpsi
Drs. Dedi Raedipriatin
Kasubag. Registrasi dan Statistik
Kasubag. Registrasi dan Statistik
Tempat, Tgl Lahir Bandung, 21 Nopember 1956
Alamat Perum Giya Purwo Asri E-346 Purwomartani Kalasan Sleman
Telepon (0274) 4395704
Pendidikan
1. SDN Tikukur 2 Bandung (1969)
2. SMP N 7 Bandung (1972)
3. SMA N 10 Bandung (1975)
4. Sarjana Pend. Seni Rupa IKIP Bandung/UPI (1988)
Pengalaman Kerja
a. Struktural
- Kasubag Registrasi dan Statistik BAAKPSI UNY (2004- sekarang )
b. Nonstruktural
- Staf di Sub Bagian Sarana Pendidikan (1999-2004)
- Koordinator Administrasi PPs UNY (1999-2004)
Pengalaman Diklat
a. Penjenjangan
- Diklat Pim IV (2005)
b. Teknis
- ICT
- ISO
- ESQ (2007)
- Kearsipan (2010)
Tugas Pokok:
- Membagi tugas kepada para staf administrasi akademik sesuai dengan bidang tugas loket masing-masing Fakultas;
- Memberi arahan kepada para staf administrasi akademik untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Subagian Registrasi dan Statistik;
- Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Subagian Registrasi dan Statistik dalam melaksanakan tugas;
- Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang Registrasi dan Statistik
- menyusun rencana dan program kerja Subagian Registrasi dan Statistik.
- menyiapkan bahan perlengkapan File data akademik mahasiswa Baru.
- menyusun konsep petunjuk pelaksanaan registrasi dan menyusun statistik mahasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan.
- melaksanakan kegiatan pendaftaran calon mahasiswa baru sesuai dengan kalender akademik.
- melaksanakan kegiatan pendaftaran calon mahasiswa baru pindahan dari Perguruan Tinggi lain (transfer).
- menyusun bahan evaluasi pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa untuk bahan masukan atasan.
- menganalisis data di bidang registrasi dan statistik mahasiswa untuk bahan informasi.
- Melayani data kelulusan Alumni/ mahasiswa lama non aktif.
- memeriksa kelengkapan dan persyaratan permohonan cuti kuliah mahasiswa.
- mengesahkan legalisir transkrip nilai mahasiswa.
- menyusun laporan Sub Bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- menata dan menyusun arsip biodata dan arsip akademik mahasiswa.
