Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa



joko ok

Drs. Joko Mujiarto, S.Sos.
Kepala Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa

Tempat, Tgl Lahir     : Gunungkidul, 17 Juni 1964
Alamat   : Gesikan RT 04 Jaranan Panggungharjo Sewon Bantul
Telepon    HP : 081328583789
Pendidikan    :
    1.    SDN  Siyono 2 Playen Gunungkidul
    2.    SMP N 2 Wonosari
    3.    SMEA N Wonosari
    4.    Sarjana  IKIP Yk (Prodi Adm. Pendidikan)
    5.    Sarjana Fisip UNDAP Bandung (Prodi. Ilmu Perpustakaan)

Pengalaman Kerja

a.    Struktural

  • Kasubag Kemahasiswaan FISE UNY (1997-2005)
  • Kasubag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa BAAKPSI UNY  (2005- sekarang )

b.    Nonstruktural

  • Staf di Sub Bagian  TU Perpustakaan  (1991-1997)

Pengalaman Diklat

a.    Penjenjangan

  • Diklat Pim IV (1998)
  • Diklat Pim III (2002)

b.    Teknis

  • Diklat Manajemen Perguruan Tinggi
  • Diklat Teknologi Informasi

    
Tugas Pokok:

  1. menyusun rencana dan program kerja subbagian;
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan;
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data dibidang pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  4. mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan dibidang pelayanan kesejahteraan  mahasiswa;
  5. melakukan penyusunan instrumen pemantuan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  6. mempersiapkan bahan evaluasi pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  7. melakukan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan  dan pengembangan karier;
  11. Memeriksa tawaran beasiswa dari instansi pemerintah dan swasta untuk mengetahui persyaratan yang ditentukan;
  12. membuat konsep surat usul calon penerima beasiswa sesuai dengan penawaran instansi terkait sebagai bahan masukan atasan;
  13. membuat surat pemberitahuan tentang surat keputusan beasiswa untuk disampaikan pada fakultas terkait;
  14. memantau pelaksanaan pembayaran beasiswa untuk mengetahui ketepatan penerimaan;
  15. menyusun data penggunaan dana dan lulus studi untuk bahan laporan pada instansi pemberi beasiswa;
  16. memantau kegiatan koperasi mahasiswa untuk mengetahui perkembangannya;
  17. menyusun laporan subbagian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  18. mempersiapkan bahan usul pemilihan mahasiswa untuk mengikuti program keteladanan:
  19. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pelayanan kegiatan kesejahteraan mahasiswa;
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.