SENAT
6 December, 2009 - 15:24 by admin
Prof. Dr. Wuradji, M.S.
Ketua Senat UNY
Ketua Senat UNY
Prof. Dr. Haryadi
Sekretaris Senat UNY
Sekretaris Senat UNY
Prof. Darmiyadi Zuchdi, Ed.D.
Ketua Komisi A
Prof. Wawan Sundawan Suherman, M.Ed.
Sekretaris Komisi A
Prof. Dr. Farida Hanum, M.Si.
Ketua Komisi B
Prof. Dr. Endang Nurhayati
Sekretaris Komisi B
Prof. Dr. Sodiq A. Kuntoro
Ketua Komisi C
Prof. Sukardi, Ph.D.
Sekretaris Komisi C
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D.
Ketua Komisi D
Prof. Dr. Muhyadi
Sekretaris Komisi D
Prof. Suparwoto, M.Pd.
Ketua Komisi E
Prof. Pardjono, Ph.D.
Sekretaris Komisi E
TUGAS & WEWENANG SENAT
- Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor
- Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
- Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam dalam pengusulan guru besar
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor dan direktur/asisten direktur program pasca sarjana
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor
- Guru Besar
- Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Ketua Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
- 2 (dua) orang wakil dosen fakultas bukan guru besar.
a. kurikulum program studi
b. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
c. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
b. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
c. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
Keanggotaan
Anggota senat terdiri atas :
