SENAT

Sekretaris Senat UNY-2
Prof. Dr. Wuradji, M.S.
Ketua Senat UNY
  
Prof. Dr. Haryadi
Sekretaris Senat UNY 
 
Prof. Darmiyadi Zuchdi, Ed.D.
Ketua Komisi A 
 
Prof. Wawan Sundawan Suherman, M.Ed.
Sekretaris Komisi A 
 
Prof. Dr. Farida Hanum, M.Si.
Ketua Komisi B
 
Prof. Dr. Endang Nurhayati
Sekretaris Komisi B
 
Prof. Dr. Sodiq A. Kuntoro
Ketua Komisi C
 
Prof. Sukardi, Ph.D.
Sekretaris Komisi C
 
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D.
Ketua Komisi D
 
Prof. Dr. Muhyadi
Sekretaris Komisi D
 
Prof. Suparwoto, M.Pd.
Ketua Komisi E
 
Prof. Pardjono, Ph.D.
Sekretaris Komisi E

TUGAS & WEWENANG SENAT
  1. Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor
  2. Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor
  3. Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
  4. Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut: 
  5. a. kurikulum program studi
    b. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
    c. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
  6. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor
  7. Mengawasi penerapan ketentuan akademik
  8. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  9. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor
  10. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  11. Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
  12. Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
  13. Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
  14. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam dalam pengusulan guru besar
  15. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor dan direktur/asisten direktur program pasca sarjana
  16. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor

  17. Keanggotaan
    Anggota senat terdiri atas :
    1. Guru Besar  
    2. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan  Ketua Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
    3. 2 (dua) orang wakil dosen fakultas bukan guru besar.