PELATIHAN LEGAL DAN KONTRAK DRAFTING

1
min read
A- A+
read
DRAFTING

Pemahaman contract drafting sangat penting bagi pengelola perguruan tinggi  karena perguruan tinggi melakukan aktivitas yang mengharuskan adanya perjanjian dengan pihak lain, misalnya perjanian kerjasama atau pengadaan barang dan jasa. Adanya perjanjian ini membawa akibat hukum bagi para pihak, oleh karena itu memahami contract drafting perlu sebagai antisipasi terhadap permasalahan hukum yang mungkin terjadi. Demikian dikatakan Iffah Nurhayati dalam pelatihan legal dan kontrak drafting di Ruang Sidang Senat UNY, Selasa (30/7). Lebih lanjut Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNY tersebut menyebutkan bahwa dalam kontrak antara instansi pemerintah termasuk perguruan tinggi dengan pihak lain terdapat hubungan hukum yang tidak hanya bersifat privat tapi juga bagian dari ranah hukum publik karena dibatasi oleh banyak aturan perundangan. “Untuk itu harus dipahami tentang materi kontrak” kata Iffah “Kontrak apa yang akan dibuat, unsur-unsur yang ada, detil kontrak dan cermati peraturan perudangannya”.  Sedangkan unsurnya meliputi essentialia yaitu bagian yang harus ada dalam perjanjian, naturalia yaitu bagian perjanian yang berdasarkan sifatnya dianggap ada meskipun tidak diperjanjikan khusus oleh para pihak dan accidentalia yaitu ketentuan yang diperjanjikan secara khusus.

Kegiatan pelatihan legal dan kontrak drafting ini merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan LKBH UNY dalam rangka membekali para staf di lingkungan UNY yang berhubungan dengan legal drafting. Menurut Sekretaris LKBH UNY Suripno pelatihan ini diikuti oleh 60 orang staf dari semua fakultas dan lembaga di lingkungan UNY.

Pembicara kedua, Anang Priyanto dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam institusi perguruan tinggi juga perlu adanya penyusunan keputusan, surat edaran dan instruksi. Menurutnya surat keputusan merupakan sebuah produk kebijakan dari pejabat suatu instansi tertentu. Bilamana instansi itu tersebut merupakan instansi pemerintah, maka surat keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. “Surat keputusan tersebut bercirikan penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdana” kata Anang. Dosen FIS UNY tersebut mengatakan bahwa pejabat unit kerja di Universitas Negeri Yogyakarta yang diberi wewenang untuk mengeluarkan keputusan yaitu Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga/Badan, dan Kepala Biro. Sedangkan surat edaran merupakan naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting serta mendesak. Instruksi merupakan naskah dinas yang memuat perintah atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. (Dedy)