TAX CENTER FE UNY SIAP DUKUNG GERAKAN INKLUSI KESADARAN PAJAK

1
min read
A- A+
read

Kegiatan Tax Center di FE

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY melakukan kunjungan ke Fakultas Ekonomi (FE) UNY, Rabu (15/12) lalu. Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta dimaksudkan untuk koordinasi inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Turut menyambut Dekan FE UNY, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FE UNY, Ketua Jurusan (Kajur) Pendidkan Akuntansi, Koordinator Program Studi (Koorprodi) Akuntansi, Koordinator Tax Center FE UNY dan dosen-dosen yang mengampu mata kuliah Perpajakan.

Dekan Fakultas Ekonomi, Dr.Siswanto, M.Pd menyatakan bahwa Tax Center FE UNY telah melakukan banyak kegiatan seperti “Tax Clinic” yang membantu para dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dalam mengisi SPT melalui e-Filing, “Relawan Pajak” yang bertugas di KPP Pratama Wates serta kegiatan lain yang menunjang inklusi kesadaran pajak. “Selain itu, di masa mendatang direncanakan akan dibangun Laboratorium Tax Center yang lebih representatif sebagai sarana mahasiswa belajar menjadi konsultan pajak yang profesional dalam melayani Wajib Pajak,” tambahnya.

Yunipan Nur Yogananta mengapresiasi Tax Center FE UNY yang selama ini sudah berperan aktif dalam kegiatan Relawan Pajak dan kegiatan lain yang mendukung program inklusi kesadaran pajak. Pihak DJP DIY juga mengapresiasi pencapaian mahasiswa FE UNY dalam acara “Tax Gathering” (13/12/2021) yang telah memenangkan Juara 2 Lomba Poster Pajak serta Juara 1 dan 3 Lomba Cipta Lagu Pajak.

Tim Penyuluh dari Kanwil DJP DIY juga mengarahkan bahwa perguruan tinggi dapat menyisipkan inklusi kesadaran pajak dalam mata kuliah sehingga mahasiswa dapat: 1) Memahami pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menganalisa perlunya pajak; 2) Menghayati nilai pajak dalam konteks sejarah Indonesia sebagai perwujudan sila-sila Pancasila; 3) Mendeskripsikan kewajiban perpajakan warga negara serta memahami pengelolaan pajak oleh negara; serta 4) Memahami aspek penegakan hukum dalam peradilan pajak. (Fadhli)