UNY SELENGGARAKAN SOSIALISASI PEMILIHAN WAKIL REKTOR PERIODE 2021-2025

2
min read
A- A+
read

“Beberapa waktu yang lalu telah terpilih rektor baru UNY yaitu Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO , yang telah dilantik pada tanggal 28 Januari 2021 untuk masa bakti 2021-2025. Sehubungan dengan hal itu, dan mengingatkan akan berakhirnya masa jabatan wakil rektor, maka perlu diadakan kegiatan pemilihan wakil rektor yang baru agar pelaksanaan kegiatan dan program-program yang ada di Universitas Negeri Yogyakarta dapat berjalan dengan lancar,” demikian uraian pembuka dari Dr.  Ali Muhson, M.Pd. selaku moderator pada acara  Sosialisasi Pemilihan Wakil Rektor UNY periode 2021-2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 2 Maret 2021  secara daring yang dipusatkan di Studio LPMPP UNY. Adapun jabatan wakil rektor yang akan dilakukan pemilihan yaitu, wakil rektor bidang akademik, wakil rektor bidang umum dan keuangan, wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni, dan wakil rektor bidang perencanaan dan kerjasama.

Pada kesempatan tersebut, selaku Ketua Senat UNY Prof. Dr. Zamzani, M.Pd. menyampaikan, “pemilihan wakil rektor ini sebagai kegiatan melaksanakan amanah statuta Universitas Negeri Yogyakarta No 35  Tahun 2017 khususnya tentang pengangkatan pimpinan organ pengelola pasal 44 ayat 1, yang berbunyi bahwa dosen tetap sebagai PNS dapat diberikan tugas tambahan, dan selanjutnya pada pasal 4a lowongan jabatan pimpinan dalam hal ini wakil rektor berhenti dari jabatannya yang selanjutnya dinyatakan pada pasal 5a bahwa masa jabatan berakhir sesuai dengan SK jabatan para wakil rektor Universitas Negeri Yogyakarta akan berakhir pada tanggal 31 April 2021. “

Dengan demikian lanjut Zamzani, “sosialisasi pemilihan wakil rektor ini, untuk wakil rektor periode 2021-2025. Selanjutnya pada pasal 45 ayat 2 tentang persyaratan umum untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor dan sebagainya. Dan pasal 48 tentang wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat,  yang didalamnya ada masa jabatan wakil rektor. Sedangkan pasal 49 sebagai  persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil rektor.”

Sedangkan pasal 50 tentang tahapan pengangkatan wakil rektor, yang meliputi tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan, yang nantinya akan dijelaskan oleh narasumber.

Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2021. Hajatan pilihan wakil rektor itu hampir sama waktunya dengan pilihan dekan. Dengan harapan nanti, dekan, wakil rektor, dan beberapa pimpinan yang harus ada pelantikan itu kita akan lakukan secara bersama-sama pada 3 Mei 2021 ,”tambah Sumaryanto.

Di masa Pandemi ini, Sumaryanto berharap kepada semua warga UNY untuk menjaga kesehatan, “Sebelumnya mohon ibu bapak, keluarga besar UNY, baik dosen, tendik, dan mahasiswa tetap istiqomah, jaga diri lahir batin semoga kita tetap sehat jiwa raga, jasmani dan rohani. Salam hormat untuk ibu bapak yang hari ini tidak bekerja di kantor untuk tetap menjaga diri sehingga moga-moga Pandemi ini segera berakhir sehingga kita bisa seperti sedia kala melaksanakan aktivitas hal itu bisa dilaksanakan secara luring sambil menunggu arahan dari pimpinan atau atasan lebih lanjut.”

Secara panjang lebar Prof. Dr. Suranto,  Aw., M.Pd. selaku Ketua Panitia Pemiihan Wakil Rektor UNY, periode 2021-2025 menyampaikan persyaratan dan tahapan atau jadwal pemilihan wakil rektor. Secara umum persyaratannya meliputi: 1) Pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; 2) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3) Berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditetapkan oleh rektor; (tertanggal 3 Mei 2021); 4) Berpendidikan doktor; 5) Bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor yang dinyatakan secara tertulis; 6) Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/sekretaris jurusan/kepala pusat paling singkat 1 (satu) tahun; 7) Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 8) Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; 9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; 10) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 11) Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 12) Sehat jasmani dan rohani; 13) Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan 14) Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun tentang jadwal tahapan pemilihan wakil rektor, Suranto mengatakan ada 4 tahapan yaitu tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pelantikan. Uraian tentang waktu, tempat dan tata cara pendaftaran, serta persyaratan dapat diihat di uny.ac.id atau dapat ditanyakan langsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Wakil Rektor, Ruang Senat UNY Gedung Rektorat Sayap Utara Lantai 2, telepon 0274 554685.