Perpindahan Program Studi

BAB X
PERPINDAHAN PROGRAM STUDI

Pasal 40

  1. Perpindahan program studi merupakan alih mahasiswa dari program studi yang satu ke program studi lain yang serumpun di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan;
    2. hanya dapat dilakukan pada program studi lain pada rumpun ilmu yang sama dan/atau dalam satu departemen;
    3. tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi;
    4. pindah program studi tidak dapat dilakukan pada jalur masuk seleksi nasional, jalur masuk rekognisi RPL, dan penerima program beasiswa.
    5. pindah program studi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
      1. akreditasi program studi tujuan harus sama atau lebih rendah,
      2. keketatan program studi tujuan sama atau lebih rendah,
      3. ketentuan khusus yang ditetapkan oleh program studi tujuan.
  2. pengajuan perpindahan program studi dilakukan setelah selesai menempuh semester 2 (dua) dan sebelum memulai semester 3 (tiga).
  3. tidak berlaku bagi mahasiswa magister dan doktor.
  4. perpindahan program studi sebagaimana dimaksud pasal 40 ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2025