BAB X
PERPINDAHAN PROGRAM STUDI
Pasal 40
- Perpindahan program studi merupakan alih mahasiswa dari program studi yang satu ke program studi lain yang serumpun di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut:
- hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan;
- hanya dapat dilakukan pada program studi lain pada rumpun ilmu yang sama dan/atau dalam satu departemen;
- tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi;
- pindah program studi tidak dapat dilakukan pada jalur masuk seleksi nasional, jalur masuk rekognisi RPL, dan penerima program beasiswa.
- pindah program studi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- akreditasi program studi tujuan harus sama atau lebih rendah,
- keketatan program studi tujuan sama atau lebih rendah,
- ketentuan khusus yang ditetapkan oleh program studi tujuan.
- pengajuan perpindahan program studi dilakukan setelah selesai menempuh semester 2 (dua) dan sebelum memulai semester 3 (tiga).
- tidak berlaku bagi mahasiswa magister dan doktor.
- perpindahan program studi sebagaimana dimaksud pasal 40 ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Selengkapnya dapat dibaca di Peraturan Akademik Tahun 2025
English