SAMBUTAN DEKLARASI ANTI RADIKALISME

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.  Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari yang membahagiakan ini, kita dapat berkumpul bersama dalam rangka menghadiri acara Deklarasi Anti Radikalisme, Pernyataan Sikap Kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kami menyambut gembira dan antusias atas penyelenggaraan acara deklarasi yang penuh makna dan membawa misi yang mulia ini.  Karena itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggginya kepada para rector PTN-PTS, dosen, tenaga kependidika dan mahasiswa atas upaya bersama dalam menigkatkan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan kampus, untuk menjaga, melestarikan, dan membangun keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia.

Izinkan pula saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih secara khusus kepada Rektor UNY yang telah berkenan menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini dan umumnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan acara ini.

Deklarasi ini saya anggap penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama untuk melawan dan menolak paham dan gerakan yang dapat melemahkan ideologi dan dasar Negara.

Pancasila adalah dasar Negara NKRI, falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang melandasi pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan hankam, serta segala sikap hidup bangsa Indonesia.  Oleh karena demikian strategisnya Pancasila dalam menopang kokohnya NKRI, maka disetiap babak sejarah Bangsa Indonesia senantiasa muncul berbagai upaya menggoyahkan keutuhan dan kokohnya NKRI dengan mengganti Pancasila dengan ideologi lain.  Sejauh ini seluruh rakyat Indonesia tetap berkomitmen teguh untuk berpedoman pada Pancasila ssehingga berhasil mengamankan NKRI.

Kita pun menyadari gangguan itu kan terus ada, bahkan kita intensitasnya meningkat dan disinyalir mahsiswa bersama unsur sivitas akademika lainnya di perguruan tinggi menjadi sasaran upaya pelemahan (penghancuran) NKRI melalui berbagai cara.

Hal ini perlu menjadi fokus perhatian kita bersama karena perguruan tinggi akan membentuk generasi penerus Bangsa Indonesia di masa depan.  Para mahasiswa beserta segenap sivitas akademika lainnya perlu memiliki kesadaran untuk senantiasa melestarikan ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara, pandangan hidup  Bangsa dan pemersatu Bangsa melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Untuk itu saya berharap agar pimpinan perguruan tinggi dapat meningkatan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai aktivitas yang dapat merongrong kekokohan Pancasila dan keutuhan NKRI.

Karena upaya pencegahan radikalisme ini tidak cukup hanya dengan deklarasi.  Saya mengharapkan dilakukan kajian dan penerapan strategi baru secara sistematis untuk mencegah perkembangan radikalisme yang bias menjadi ancaman dalam bentuk terorisme.  Di kampus, saya harapkan muncul berbagai konsep akademik untuk melawan radikalisme yang dihubungkan dengan pengembangan sumber daya manusia secara sosial, ekonomi, dan budaya.  Dengan cara ini kita dapat secara sistematis melawan berkembangnya pemikiran radikal dan mencegah terorisme.

Terkait radikalisme, kita ketahui bahwa hal ini tidak saja disebabkan kaena kebodohan, kemiskinan atau ketidakadilan, tetapi sudah mausk ke tataran kaum intelektual di kampus.  Sekecil apapun gerakan yang mengarah kepada radikalisasi harus kita cegah dan antisipasi agar tidak berkembang dan meluas.  Karena bila hal ini tidak kita cegah, akan amat mempengaruhi berbagai upaya kita untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Karena radikalisme adalah sesuatu yang amat membahayakan, serta untuk mengantisipasi kegiatan organisasi masa yang dinilai mengancam eksisitensi bangsa dan menimbulkan konflik yang sering terjadi akhir akhir ini.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgnaisasi Masyarakat.

Bila mencermati keadaan saat ini dengan begitu banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, kita sadar betul bahwa semua perguruan tinggi di Indonesia harus melakukan aktivitas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mengejar ketertinggalan dalam bidang sains dan teknologi sari Negara lain, tetapi pada waktu yang bersamaan kita perlu member perhatian yang cukup agar pendidikan yang kita jalankan tidak saja menghasilkan lulusan yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan yang akan membuat mereka memperoleh pekerjaan yang baik dan sukses secara professional, tetapi juga menghasilkan lulusan yang lebih memahami permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, memahami sejarah terbentuknya NKRI, menjadi warga Negara yang baik, terbuka pikirannya, memahami kewajibannyam memahami bhawa kegiatan atau tindakan yang dilakukannya dapat memberikan dampak kepada masyarakat, dan menjunjung tinggi budaya bangsa.  Hal ini penting sekali bagi Indonesia yang sedang menghadapi permasalahan serius secara politik, sosial dan budaya, agar kita bisa terus membangun untuk menuju Negara Indonesia yang sejahtera.

Menghadapi berbagai fenemona dan isu yang berkembang, kita harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana.  Karena berkaitan dengan mahasiswa, generasi penerus bangsa, tindakan kita harus memberikan teladan yang baik.  Tegas, tetapi santun dan tidak mematikan kreativitas mereka.  Di samping itu, perlu didukung dengan suasana yang kodusif untuk menumbuhkan budaya akademik yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Di kampus, kita harus tetap menjamin kebebasan berpendapat dalam bentuk urun pemikiran kritis.  UUD 1945-pun menjamin hal ini, di mana setiap WNI memiliki hak dasar dalam kebebasan berfikir dan bersikap, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.  Tetapi, ketika melakukan kegiatan yang mengarah pada upaya yang mengganggu kepentingan umum, bahkan mengancam keutuhan NKRI, maka kita harus memperingatkan dan bekerja sama dengan aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.  Selain itu, kampus juga harus tetap menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisan dalan kaitannya dengan keberadaaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yang ada di masyarakat.

Sebagai penutup, dalam kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dan bekerja secara nyata dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam rangka membangun kemajuan bangsa.

 

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Prof. Mohamad Nasir.

 

Dibacakan dalam Deklarasi Anti Radikalisme Mahasiswa Bidikmisi DIY, Sabtu 22 Juli 2017 di GOR UNY

Prof. Mohammad Nasir, Ph.D. AK
Prof. Mohammad Nasir, Ph.D. AK