Mahasiswa UNY dapat melakukan perpindahan program studi di UNY dengan ketentuan umum sebagai berikut:
- Perpindahan mahasiswa antar program studi hanya berlaku bagi JenJang Sarjana dan Sarjana Terapan.
- Perpindahan mahasiswa antar program studi hanya dapat dilakukan pada jenjang pendidikan yang sama.
- Perpindahan mahasiswa hanya dapat dilakukan pada program studi lain pada rumpun ilmu yang sama dan/atau dalam satu departemen.
- Hanya dapat dilakukan satu kali selama studi pada jenjang yang sedang ditempuh.
- Pengajuan perpindahan program studi dilakukan setelah selesai menempuh semester 2 (dua) dan sebelum memulai semester 3 (tiga).
- Berstatus mahasiswa aktif di semester 1 (satu) dan 2 (dua) serta memenuhi kriteria evaluasi kemajuan belajar tahap 1 berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta
- Tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan (UKT dan IPI).
- Memperhatikan daya tampung pada program studi tujuan.
- Tidak sedang menjalani sanksi akademik.
- Perpindahan program studi tidak mengakibatkan penambahan masa studi.
- Pindah program studi tidak dapat dilakukan pada jalur masuk Seleksi Nasional, jalur masuk RPL dan Penerima Program Beasiswa,
- Pindah program studi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- akreditasi program studi tujuan harus sama atau lebih rendah,
- keketatan program studi tujuan sama atau lebih rendah,
- ketentuan khusus yang ditetapkan oleh program studi tujuan.
- Apabila permohonan pindah program studi disetujui, mahasiswa harus melakukan registrasi di program studi tujuan. Jika pada semester 3 tidak melakukan registrasi, rnahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa UNY.
- Apabila permohonan mahasiswa pindah program studi disetujui, maka UKT mahasiswa adalah tetap pada golongan UKT yang sama namun dengan besaran tarif sesuai program studi tujuan.
Selengkapnya termasuk prosedur dapat dibaca di lampiran
Lampiran
English