Cuti Kuliah
Pasal 13
Cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
Pasal 14
- Persyaratan izin cuti kuliah adalah sebagai berikut:
- telah menempuh kuliah minimal satu semester, dengan paling sedikit telah menempuh 10 (sepuluh) sks, dan indeks prestasi paling rendah 2,00 (dua koma nol nol) untuk program S1 dan D3 serta 3,00 (tiga koma nol nol) untuk program S2 dan S3.
- bukan penerima beasiswa, kecuali diizinkan oleh pemberi beasiswa.
- belum melebihi batas jumlah cuti kuliah yang ditentukan.
- Prosedur pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring (online) dengan tahapan sebagai berikut.
- mahasiswa memasukkan data permohonan cuti di http://eservice.uny.ac.id.
- sistem mengirimkan tembusan isian permohonan cuti dalam bentuk e-mail kepada dosen PA untuk mendapatkan persetujuan.
- sistem mengirimkan tembusan isian data dalam bentuk e-mail kepada Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana, sebagai pemberitahuan.
- Bagian Akademik UNY memproses persetujuan cuti kuliah ke Rektor.
- Bagian akademik UNY mengirimkan e-mail berisi surat cuti kuliah yang telah ditandatangani oleh Rektor kepada mahasiswa pengusul dengan tembusan ke dosen Penasehat Akademik, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan Dekan/Direktur Program Pascasarjana.
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akan diproses statusnya menjadi cuti kuliah oleh Bagian Akademik di sistem informasi registrasi tanpa penerbitan surat cuti kuliah.
- Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak 2 (dua) kali sepanjang yang bersangkutan masih memiliki hak cuti.
- Jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mahasiswa yang telah terlanjur mendaftar ulang dapat mengajukan izin cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya pada semester berjalan tanpa pengembalian biaya pendidikan yang telah dibayarkan.
- Selama studi mahasiswa dapat diberikan cuti kuliah sebagai berikut.
- Program diploma selama 2 (dua) semester.
- Program sarjana selama 4 (empat) semester, dan
- Program magister dan doktor selama 2 (dua) semester.
Pasal 15
- Permohonan izin cuti kuliah dapat diajukan setiap semester berjalan.
- Cuti kuliah secara berturut-turut hanya diizinkan maksimal 2 (dua) semester.
- Dalam hal setelah mahasiswa cuti kuliah selama 2 (dua) semester bertutut-turut tidak melakukan registrasi pada semester berikutnya, semester tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
- Jika mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan aktif kembali, maka mahasiswa tersebut diwajibkan membayar biaya pendidikan semester sebelumnya dan semester yang akan ditempuh.
- Mahasiswa yang sudah mengambil cuti kuliah dua semester berturut-turut dan tidak melakukan registrasi pada dua semester berikutnya secara berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UNY.
- Dalam hal mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Surat Keterangan Pernah Kuliah.