240 ASN Universitas Negeri Yogyakarta menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

1
min read
A- A+
read

Sebanyak 240 ASN di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia, yang dalam hal ini diserahkan oleh Rektor dan Wakil Rektor UNY kepada masing-masing ASN pada Selasa (16/8) di Auditorium UNY. Dalam sambutannya, Rektor UNY Prof. Sumaryanto menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian, kinerja, dan loyalitas yang tinggi dari ASN penerima penghargaan tersebut kepada lembaga pendidikan yang telah berusia 58 tahun ini. "Loyalitas dan pengabdian yang nyata, dibuktikan dengan diberikannya penghargaan oleh Presiden, mari kita jadikan ini sebagai motivasi dan semangat untuk tetap melayani lembaga pendidikan ini" imbuhnya.

Berdasar laporan yang disampaikan oleh Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Prof. Edi Purwanta, dari 240 ASN keseluruhan penerima penghargaan ini, terdiri dari 69 ASN penerima penghargaan perunggu, 76 ASN penerima penghargaan perak, dan 95 ASN penerima penghargaan emas. Berdasarkan sebaran unit kerja, 9 ASN dari Biro AKK, 10 ASN Biro UPK, 54 ASN FBS, 16 ASN FE, 17 ASN FIK, 16 ASN FIS, 49 ASN FMIPA, 43 ASN FT, 1 ASN LPMPP, 2 ASN LPPM, 3 ASN UPT Perpustakaan, 2 ASN PPs, 2 ASN UPT LBK, dan 2 ASN UPT TIK.

Turut menerima penghargaan, Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Prof. Siswantoyo, menerima pemasangan pin yang disematkan oleh Rektor, didampingi semua Wakil Rektor. Kegiatan ini dihadiri pula oleh semua anggota Rapat Pimpinan (Rapim) dan beberapa tamu undangan.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : 
Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
Satyalancana Karya Satya berwarna emas, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.

(Pras)