Kurangi Polusi Udara, UNY Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

1
min read
A- A+
read

Uji emisi kendaraan berbahan bakar pertamax

Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan uji emisi kendaraan pribadi dan kendaraan dinas di halaman Rektorat, Senin (16/10). Menurut Kepala Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler Direktorat Umum, Sumberdaya dan Hukum UNY Indun Probo Utami, M.Pd tujuan uji emisi ini adalah untuk memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Selain itu juga turut menjaga kualitas udara di Yogyakarta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor” kata Indun. Uji emisi ini menargetkan lebih dari 20 kendaraan diesel dan bensin untuk diperiksa kandungan emisinya, termasuk 4 unit bus milik UNY.

Uji emisi ini menggunakan alat uji dari Laboratorium Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY. Menurut mahasiswa D4 Teknik Otomotif Fakultas Vokasi UNY Rian Ageng Prasetyo yang ikut serta dalam uji emisi ini kriteria lulus uji emisi adalah hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” katanya. Kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan mesin bensin yaitu kadar CO (karbon monoksida) maksimal 1,5%, kadar HC (hidrokarbon) maksimal 200 ppm, kadar NOx (nitrogen oksida) maksimal 60 ppm.

Sedangkan kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan mesin diesel adalah kadar opasitas (timbal) maksimal 50% untuk kendaraan dengan bobot di bawah 3,5 ton dan kadar opasitas (timbal) maksimal 40% untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.

Kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang menggunakan mesin bensin yaitu kadar CO (karbon monoksida) maksimal 4,5% dan kadar HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi wajib melakukan perbaikan kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi.

Menurut laboran Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY Eko Siswanto beberapa faktor yang dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi diantaranya penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, kerusakan pada sistem pembakaran atau pada sistem pembuangan gas buang. “Untuk menjaga agar kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, termasuk mengganti oli dan filter secara berkala” katanya. Kendaraan yang lolos uji emisi diberi tanda berupa stiker yang ditempel pada kaca belakang.

Penulis: Dedy

Editor : Sudaryono

IKU 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat