SISTEM PEMERINTAHAN DI MALAYSIA DI KUPAS DALAM SERI PERKULIAHAN VISITING PROFESSOR

1
min read
A- A+
read

Dalam rangkaian kegiatan visiting professor, Jurusan Administrasi Publik (AP) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) menyelenggarakan seri perkuliahan yang berlangsung selama delapan kali pertemuan (1-13/3/2019). Paparan materi perkuliahan disampaikan oleh dosen Faculty of Administrative Science and Policy Studies, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysi, Prof. Dr. Abdul Jalil Bin Mohamed Ali. Kepala Unit Urusan Internasional dan Kerjasama (U2IK) FIS UNY, Utami Dewi, MPP menjelaskan bahwa seri perkuliahan tersebut dilaksanakan di FIS UNY dengan materi yang berbeda. “Salah satu materi yang disampaikan oleh Prof. Jalil adalah “Malaysian Government System” jelasnya

Dalam perkuliahan yang diikuti oleh mahasiswa AP tersebut, Abdul Jalil menjelaskan bahwa  sistem pemerintahan Malaysia didasarkan pada model British Westminster yang terdiri dari Yang di-Pertuan Agong (Konstitusi Monarki), Dewan Negara (Senat) dan Dewan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Pasal 32 dan 40 Konstitusi Federal Malaysia menyatakan bahwa Kepala Negara adalah Yang di-Pertuan Agong, seorang raja konstitusional yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Penguasa turun-temurun kesembilan kesultanan di Malaysia akan memilih di antara mereka secara bergilir, yang akan menjadi Raja (Yang di-Pertuan Agong) dan Ratu (Raja Permaisuri Agong) di Malaysia.

“Negara bagian tanpa penguasa turun temurun di Malaysia terdiri dari Pulau Pinang, Melaka, Sabah dan Sarawak. Untuk negara bagian ini seorang Gubernur ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong sebagai kepala negara dan mereka tidak berpartisipasi dalam pemilihan Yang di-Pertuan Agong” paparnya

Abdul Jalil menambahkan, Dewan Negara (Senat) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 Konstitusi Federal Malaysia memiliki dua jenis keanggotaan yaitu anggota yang dipilih dari majelis negara masing-masing dan anggota yang dipilih oleh Yang di-Pertuan Agong. Dua jenis anggota tersebut dipilih dari masing-masing 13 majelis negara bagian. Para anggota bertugas untuk jangka waktu tiga tahun dengan maksimum dua periode (enam tahun) untuk setiap anggota. Sementara itu, Dewan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki total 222 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum yang harus diselenggarakan setiap 5 tahun.

Model Parlemen di Malaysia (Yang di-Pertuan Agong, Dewan Negara dan Dewan Rakyat) sedikit berbeda dengan Inggris. Model Inggris, supremasi Parlemen tidak dapat dikalahkan oleh pengadilan atau badan lain manapun, sedangkan model Malaysia menegakkan Supremasi Konstitusi (Milne dan Mauzy, 1982). “Parlemen Malaysia tidak memegang kekuasaan tertinggi; segala tindakannya yang bertentangan dengan Konstitusi Federal dapat dibatalkan oleh pengadilan” imbuhnya.(Eko)