Prof. Dr. Drs. Sulis Triyono M.Pd. |
Prof. Dr. Drs. Saliman, M.Pd.
|
1. Prof. Dr. Drs. Sulis Triyono M.Pd. | Ketua Senat Akademik Universitas |
2. Dr. Drs. Saliman, M.Pd. | Sekretaris Senat Akademik Universitas |
3. Prof. Dr. Haryanto, M.Pd. | Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran |
4. Prof. Dr. Sumarjo, M.Kes. | Sekretaris Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran |
5. Prof. Dr. Erwin Setyo Kriswanto S.Pd., M.Kes. | Ketua Komisi Bidang Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Sistem Informasi, dan Kerjasama (RPkMSIK) |
6. Dr. Sudrajat S.Pd., M.Pd. | Sekretaris Komisi Bidang Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Sistem Informasi, dan Kerjasama (RPkMSIK) |
7. Prof. Dr. Abdul Alim M.Or. | Ketua Komisi Bidang Kemahasiswaan dan Alumni |
8. Prof. Dr. Ali Satia Graha M.Kes., AIFO. | Sekretaris Komisi Bidang Kemahasiswaan dan Alumni |
9. Prof. Dr. Aman,M.Pd. | Ketua Komisi Bidang Pengembangan Sumberdaya (PD) |
10. Prof. Dr. Agus Maman Abadi, M.Si. | Sekretaris Komisi Bidang Pengembangan Sumberdaya (PD) |
11. Prof. Dr. Jaslin Ikhsan, M.App.Sc., Ph.D. | Ketua Komisi Bidang Perencanaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) |
12. Dr. Dra. Retno Arianingrum, M.Si. | Sekretaris Komisi Bidang Perencanaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) |
TUGAS & WEWENANG SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS:
- Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor
- Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. kurikulum program studi
b. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
c. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik - Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
- Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam dalam pengusulan guru besar
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor dan direktur/asisten direktur program pasca sarjana
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor
Keanggotaan Anggota Senat Akademik Universitas terdiri atas :
- Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Wakil Dosen Profesor dari masing-masing fakultas
- Wakil Dosen Non-Profesor dari masing-masing fakultas
File :