UNY Konsisten Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

3
min read
A- A+
read

Dharma Wanita Persatua (DWP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bekerja sama dengan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (AK) pada hari Selasa (25/7) menyelenggarakan “Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Yogyakarta“, bertempat di Ruang Sidang Utama (RSU) Rektorat.

Hadir dalam seminar kali ini dari unsur pimpinan UNY, yaitu Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., (Rektor UNY), para Wakil Rektor, para Dekan, para Direktur, dan jajaran pimpinan dari bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Adapun peserta dari seminar ini adalah seluruh anggota DWP UNY, perwakilan mahasiswa, perwakilan dosen serta tenaga kependidikan (Tendik) dari masing- masing fakultas.

Sebagai narasumber yaitu Dr. Chatarina Muliana, S.H.,S.E.,M.H., (Irjen Kemendikbud), AKP Lidwina Esti Wulandari,S.H., M.H. (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak POLDA DIY) Anang Priyanto,S.H.,M.Hum. (Ketua Satgas PPKS UNY).

Ketua DWP UNY, Sulastri Sumaryanto ketika memberikan sambutan menyampaikan kasus kekerasan seksual sedang marak diperbincangkan di berbagai media. Para anggota Dharma Wanita UNY sadar bahwa  lingkungan pendidikan yang aman adalah yang bebas dari perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi. UNY sebagai sebuah perguruan tinggi mewujudkan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada tahun 2023, Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pihak UNY. Pada kesempatan kali ini Ketua DWP UNY juga mengapresiasi atas kerja keras semua pihak hingga terselenggara acara ini. 

Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., mengatakan bahwa  acara ini menjadi salah satu bentuk komitmen UNY terhadap pencegahan kasus kekerasan seksual dan juga bukti bahwa selama ini UNY sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menangani kasus kekerasan seksual salah satunya dengan bekerja sama dengan POLDA DIY. 

Catharina Mulyana ketika menyampaikan materinya berjudul “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus” mengatakan kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es di mana permasalahan yang muncul ke permukaan hanya sedikit, sedangkan ada banyak sekali masalah di bawahnya.  Selama ini kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus banyak ditutupi karena melindungi aib pelaku maupun korban serta menjaga nama baik institusi. Catharina berharap dibentuknya Satgas PPKS ini korban berani untuk speak up sehingga bisa menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan Perguruan Tinggi berisi para akademisi yang notabene berpendidikan tinggi, jangan sampai lupa untuk menjaga norma dan adab walau teknologi dan zaman semakin maju.
“Jika semua pihak di kampus sudah menyadari pentingnya pencegahan kekerasan seksual, maka akan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Narasumber kedua yaitu AKP Lidwina Esti Wulandari, S.H., M.H., Ketika memaparkan materi  dengan judul “Tindak Pidana Pelecehan Seksual” tidak ada yang namanya sebuah “perdamaian” untuk sebuah kekerasan seksual, melainkan harus dibawa ke jalur hukum. 

“Pelaku tindak kekerasan seksual dikenai ancaman pidana mulai dari 5 hingga 15 tahun,” jelas Lidwina. 
Lidwina menambahkan para pelaku kekerasan seksual di kampus seharusnya jangan dilindungi agar mendapat efek jera, baik itu hukum pidana maupun sangsi sosial dari masyarakat. 

UNY yang sudah memiliki Satgas PPKS kedepannya bisa lebih intens memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual bahkan hingga melapor ke pihak kepolisian jika dirasa perlu. 

“Jika terjadi kasus kekerasn seksual tidak perlu melapor hingga ke POLDA, jika di sekitar wilayah anda ada POLSEK terdekat, anda bisa juga melapor disana,” jelas Lidwina. 

Pada akhir pemaparannya, Lidwina menjelaskan bahwa kampus bisa disebut anti kekerasan seksual bila dapat memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswae, dosen dari kekerasan seksual, memberikan sangsi dan penanganan serius dan tegas untuk pelaku dan korban tindak kekerasan seksual, membuat pencegahan dengan melakukan aktivitas anti kekerasan seksual, meningkatkan motivasi untuk menjaga diri sendiri di kampus, membuat unit aduan korban, dan meningkatkan hubungan baik antara kampus dengan orang tua dan penegak hukum

Narasumber terakhir yaitu Anang Priyanto, S.H.,M.Hum dengan materinya yang berjudul “Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual” menjelaskan bahwa Satgas PPKS awal berdiri langsung mendapat sambutan yang hangat dengan banyaknya mahasiswa yang melapor. 

Bukti bahwa Rektor serius dalam mencegah kasus kekerasan seksual antara lain ditetapkannya Peraturan Rektor (PR) UNY No.6 Th. 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY. Substansi atau isi PR UNY No. 6 Th. 2022 merupakan penyesuaian dengan Permendikbudristerk No.30 Th 2021. 

Berpedoman pada Peraturan Rektor (PR) tersebut, maka tindakan penanganan terjadinya kekerasan seksual di UNY yaitu melaksanakan tata cara penanganan terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor. Melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi, membantu penguatan alat dan bukti untuk pemeriksaan di pengadilan. Melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual. Memberikan jaminan kerahasiaan untuk melindungi nama baik korban kekerasan seksual. Berkoordinasi dengan kepolisian jika telah diketemukan cukup bukti atas terjadinya kekerasan seksual. 
Anang menambahkan berdasarkan Peraturan Rektor (PR) UNY No. 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual, menjelaskan bahwa penanggulangan kekerasan seksual merupakan tindakan yang berupa pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan penanganan terjadinya kekerasan seksual. 

“Masih berdasarkan PR UNY No. 17 tahun 2020, tindakan pencegahan kekerasan seksual di UNY berupa sosialisasi tindakan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, diseminasi program dan kebijakan anti kekerasan seksual di UNY, melakukan penataan sarana dan prasarana kampus UNY yang aman dan nyaman, meningkatkan kesadaran kehati-hatian warga UNY dalam menghadapi perilaku kekerasan seksual,” pungkas Anang.


Penulis: Khairani Faizah
Editor: Sudaryono

IKU