Workshop Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional

1
min read
A- A+
read

Wokshop Penyusunan SKP

Proses evaluasi terdiri dari pengukuran, penilaian dan evaluasi kinerja. Pengukuran adalah membandingkan hasil pengamatan dengan standar/target, penilaian merupakan penafsiran hasil pengukuran dan evaluasi adalah pengelolaan hasil penilaian menjadi kesimpulan. Hal ini dikatakan Kepala Unit Arsip IPB Setyo Edy Susanto, M.Pd dalam workshop penyusunan SKP dan angka kredit jabatan fungsional tahun 2022 di Hotel UNY, belum lama ini. Lebih lanjut Setyo Edy Susanto mengatakan aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama dan kepemimpinan diwujudkan dalam nilai dasar ASN yg menjadi standar perilaku kerja pegawai (BerAKHLAK) yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Menurutnya dalam hal ini perlu evaluasi kinerja pegawai dengan menetapkan predikat capaian kinerja organisasi (periodik dan tahunan), untuk digunakan mengevaluasi kinerja pegawai. “Juga menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi dan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi” katanya. Dalam kesempatan ini pria kelahiran Lebak, 22 Nopember 1967 tersebut juga menjelaskan tatacara pengisian Dupak bagi kenaikan pangkat jabatan fungsional termasuk cara membuat SKP jabatan fungsional.

Workshop diikuti oleh 64 pegawai berjabatan fungsional di UNY. Menurut Kepala Biro UPK UNY Sukirdjo, M.Pd kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan sekaligus sosialisasi penyusunan SKP sesuai Permenpan RB no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Penulis : Dedy

Editor : Ardi