UMKM Perlu Mengurus Nomor Induk Berusaha

1
min read
A- A+
read

Edi Santoso memberikan pelatihan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.  Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu  pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan  dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti  pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan Konsultan PLUT Sleman Edi Santoso, SSN dalam pelatihan pembuatan NIB bagi UMKM yang ada di dusun Kluwih, Balecatur, Gamping, Sleman. Lebih lanjut pemilik usaha Teh Siji tersebut mengatakan usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis pelaku usaha bisa berupa orang perseorangan  atau badan usaha. “Pelaku UMK dengan risiko usaha rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK” kata Edi Santoso, Rabu (14/9). Alumni UNS Surakarta tersebut memaparkan, pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS. “Anda hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau computer” katanya. Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik dengan biaya pengurusan secara gratis. Warga Balecatur, Gamping, Sleman tersebut menjelaskan aplikasi untuk membantu pelaku usaha memproses perizinan berusaha dalam  genggaman yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga OSS Kementerian  Investasi/BKPM sehingga mengurus NIB menjadi mudah dan cepat. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan  berusaha sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin.

Pelatihan pembuatan NIB ini merupakan kerjasama UMKM Kalurahan Balecatur dengan mahasiswa KKN UNY Dusun Kluwih dan diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM. Menurut Ketua KKN Kluwih Ruth Brilian Ningsih, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pencerahan bagi pelaku UMKM di Balecatur tentang pentingnya mengurus NIB karena bisa digunakan untuk mendapatkan banyak kemudahan. Salah seorang peserta, Tri Warsito mengatakan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menjadi tahu tentang pentingnya mengurus NIB dipandu oleh narasumber yang mengajarkannya dengan cara mudah dan efektif. “Dengan adanya NIB ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya” kata Tri Warsito. Menurut pengusaha UMKM intip goreng dari kerak nasi tersebut, nilai tambah dengan adanya NIB ini bisa mengajukan izin-izin usaha yang lain seperti izin PIRT dan juga bisa mengajukan untuk kepemilikan sertifikasi halal UMKM.

Penulis : Dedy

Editor : Ardi