Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Workshop Penguatan Literasi Hukum dan Sosialisasi Unit Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (ULKBH) di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Senin (28/9/26). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai layanan konsultasi dan bantuan hukum sekaligus memperkuat literasi hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika penerapan hukum nasional.
Workshop menghadirkan dua narasumber dengan kompetensi di bidang hukum. Dr. H. Achiel Suyanto S., S.H., M.H., M.B.A. menyampaikan materi mengenai Teknis Terkait Pemberian Bantuan Hukum di ULKBH. Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. membahas Hambatan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.
Rektor UNY Prof. Sumaryanto secara resmi membuka workshop sekaligus menekankan pentingnya penguatan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi sivitas akademika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marcus Priyo Gunarto mengangkat persoalan implementasi KUHP dan KUHAP nasional. Pembahasan ini relevan dengan kebutuhan meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan penerapannya. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan memperoleh wawasan mengenai persoalan implementasi kedua regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum.
Materi yang disampaikan Achiel Suyanto, memberi pemahaman peserta mengenai teknis pemberian bantuan hukum, termasuk alur pelayanan yang dapat diakses oleh pemohon. Layanan konsultasi diawali dengan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan penunjukan konsultan sesuai bidang keahlian serta karakteristik permasalahan. Sementara itu, permohonan bantuan hukum untuk penanganan perkara melalui tahapan konsultasi awal, gelar perkara internal, hingga penentuan pendampingan.
Keberadaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya UNY untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara terstruktur. Pendampingan dapat diberikan hingga perkara selesai sesuai hasil penelaahan dan keputusan penerimaan permohonan oleh ULKBH.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi ULKBH menjadi salah satu agenda penting untuk memperkenalkan keberadaan, fungsi, serta mekanisme layanan bantuan hukum di lingkungan UNY. Unit ini berkomitmen memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang profesional, responsif, dan tepercaya bagi sivitas akademika UNY maupun masyarakat umum.
Layanan ULKBH mencakup penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, ULKBH juga memberikan layanan nonhukum, antara lain pendampingan penyusunan produk hukum, advokasi kerja sama, serta penyediaan narasumber untuk kegiatan pelatihan dan sosialisasi.
Selain menjadi forum peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga memperkenalkan peran ULKBH sebagai unit yang mendukung akses terhadap keadilan. Keberadaan ULKBH tidak hanya ditujukan untuk menangani persoalan hukum, tetapi juga menjadi sarana pendidikan hukum klinis bagi mahasiswa serta pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan dan edukasi hukum, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
Penyelenggaraan workshop ini merupakan bagian dari upaya UNY membangun lingkungan perguruan tinggi yang memiliki kesadaran dan pemahaman hukum. Penguatan literasi hukum diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga mendorong pemanfaatan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
English