MWA UNY Berbagi Praktik Baik Tata Kelola Pemilihan Rektor kepada MWA Universitas Negeri Surabaya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menerima kunjungan silaturahmi dan benchmarking dari Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rabu (29/7), di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY. Kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan antarlembaga sekaligus berbagi pengalaman mengenai tata kelola pemilihan rektor setelah perguruan tinggi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Sekretaris, dan anggota MWA UNY, Ketua, Sekretaris, dan anggota MWA Unesa, serta Rektor Unesa beserta istri.

Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan MWA Unesa ke UNY. Ia menyambut hangat seluruh rombongan dan menegaskan bahwa menjamu tamu dengan sebaik-baiknya merupakan bagian dari budaya yang terus dijaga di UNY.

"Selamat datang di Universitas Negeri Yogyakarta. Tamu harus dimuliakan," ujar Prof. Sumaryanto. Ia juga memperkenalkan semangat yang menjadi landasan pengembangan UNY, yakni Jaya Lembaganya, Sejahtera Warganya. Menurutnya, kesejahteraan yang dimaksud tidak hanya ditujukan bagi sivitas akademika UNY, tetapi juga seluruh mitra, baik instansi pemerintah, dunia usaha, maupun perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan UNY.

Sementara itu, Ketua MWA Unesa, Prof. Dr. H. Haris Supratno, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni mempererat silaturahmi sekaligus melakukan studi banding mengenai mekanisme pemilihan rektor di perguruan tinggi yang telah berstatus PTN BH. Pengalaman UNY dinilai dapat menjadi referensi bagi Unesa dalam mengembangkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sesi diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Suranto yang memaparkan secara komprehensif mekanisme pemilihan rektor di UNY. Paparan diawali dengan penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan rektor, yang meliputi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, Peraturan Pemerintah tentang PTN BH Universitas Negeri Yogyakarta, Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota MWA, hingga Peraturan MWA tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan persyaratan bakal calon rektor yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 74443/MPK.A/KP.08.06/2022 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2022–2027.

Lebih lanjut, Prof. Suranto memaparkan tahapan pemilihan rektor yang terdiri atas penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon rektor, penetapan, hingga pelantikan. Tahap penjaringan mencakup sosialisasi, pendaftaran bakal calon, perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan, seleksi administrasi, penetapan bakal calon, pengumuman hasil, dan penyerahan hasil penjaringan kepada Senat Akademik Universitas (SAU). Selanjutnya, pada tahap penyaringan, SAU melakukan proses penyaringan calon rektor dan menyerahkan hasilnya kepada MWA untuk ditetapkan dan diumumkan.

Pada tahap pemilihan, para calon rektor menyampaikan program kerja dalam sidang terbuka MWA sebelum dilakukan pemungutan suara. Apabila terdapat suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua. Tahap berikutnya adalah penetapan calon rektor terpilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh MWA.

Melalui kegiatan ini, kedua perguruan tinggi tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga membangun ruang berbagi praktik baik dalam tata kelola perguruan tinggi. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi prinsip tata kelola yang baik (good university governance) di lingkungan PTN BH, sehingga proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, demokratis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Penulis
Sudaryono
Editor
Prasetyo Noviriyanto
Kategori Humas
IKU