UNY Ubah Skema Tunjangan Beras: Dari Natura ke Uang Tunai untuk Seluruh Sivitas Akademika

UNY mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sivitas akademik dengan mengubah skema tunjangan beras menjadi pembayaran tunai. Sebelumnya, banyak institusi pemerintah atau kampus menyampaikan tunjangan beras dalam bentuk natura (beras fisik) atau nominal tetap sesuai harga per kilogram, seperti yang diatur dalam kebijakan nasional untuk PNS: untuk tahun 2024, misalnya, tunjangan beras per individu sebesar Rp 72.420 per bulan jika diberi dalam bentuk uang tunai, berdasarkan asumsi harga beras Rp 7.242/kg dan jumlah 10 kg per bulan. Dengan mencermati pola tersebut, UNY memutuskan bahwa lebih praktis dan fleksibel bagi dosen serta staf non-akademik untuk menerima tunjangan dalam bentuk uang tunai — memberi mereka kebebasan memilih kapan dan bagaimana membeli atau memanfaatkan tunjangan tersebut.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UNY Prof. Lantip Diat Prasojo menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya memperkuat dukungan institusi terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tulang punggung operasional kampus. Uang tunai diberikan secara rutin setiap bulan, sekaligus menjadi bagian dari paket kesejahteraan yang mencakup remunerasi, tunjangan fungsional, dan insentif lainnya. “Kami memastikan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan beras berbasis uang tunai ini telah disiapkan secara berkelanjutan, dengan memperhitungkan fluktuasi harga beras dan kebutuhan nyata dosen serta tenaga kependidikan.” Pernyataan ini akan memperkuat kredibilitas kebijakan dan membantu menjawab pertanyaan terkait sumber anggaran, mekanisme pencairan, dan dampak keuangan bagi institusi.

Pelaksanaannya, UNY akan menyesuaikan besaran tunjangan sesuai harga pasar beras nasional dan situasi inflasi. Bila di kebijakan pemerintah pusat besaran tunjangan beras tercatat dalam anggaran APBN 2024 pada kisaran Rp146,1 miliar untuk selisih harga beras Bulog. Universitas menegaskan komitmennya bahwa anggaran kampus telah dialokasikan sedemikian rupa agar pembayaran tunjangan ini tidak mengganggu program kegiatan akademik dan riset.

Selain itu, sistem pencairan tunjangan akan terintegrasi dalam sistem penggajian bulanan, sehingga dosen dan karyawan tidak perlu mengurus pengajuan terpisah untuk tunjangan tersebut. Dosen dan karyawan UNY menyambut positif kebijakan ini. Beberapa menyatakan bahwa tunjangan uang tunai memungkinkan mereka untuk membeli beras dengan kualitas, harga, dan waktu yang lebih fleksibel — bahkan membeli kebutuhan pangan lain jika sudah mencukupi stok beras. Sedangkan pihak kampus menyatakan akan melakukan evaluasi berkala tentang efektivitas tunjangan dan dampaknya terhadap kesejahteraan sivitas.

Dengan langkah bersama ini, UNY berharap dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam memberikan tunjangan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan nyata tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.

Penulis
Dedy
Editor
Sudaryono
Kategori Humas
IKU